PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA KUAKLALO KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • Alviando Daninro Sakau Universitas Persatuan Guru 1945

Kata Kunci:

Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pengelolaan Dana Desa, Tata Kelola Pemerin-Tahan yang Baik (Good Governance)

Abstrak

Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Di Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Fokus penelitian diarahkan pada identifikasi bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi tersebut, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat pada proses pengawasan pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Infor-man dalam penelitian ini terdiri atas kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga Desa Kuaklalo. Data yang terkumpul dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penari-kan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kuaklalo telah berjalan, namun tingkat keterlibatannya masih belum optimal. Bentuk partisipasi masyarakat terlihat dari keikutsertaan dalam Musyawarah Desa (Musdes), penyampaian aspirasi dan usulan pembangunan, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan desa, serta pemberian saran, kritik, dan masukan kepada pemerintah desa. Meski-pun demikian, berbagai bentuk partisipasi tersebut belum sepenuhnya mampu men-dorong peningkatan keterlibatan masyarakat secara efektif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penguatan partisipasi masyarakat dalam pen-gawasan pengelolaan dana desa masih diperlukan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, penguatan transparansi informasi publik, optimalisasi peran pengawasan Badan Permusya-waratan Desa (BPD), serta pengembangan pola komunikasi yang lebih terbuka, aktif, dan partisipatif antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akunta-bel, dan partisipatif sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31