PEMBENTUKAN NEGARA TEOKRASI DI INDONESIA, KEBERADAAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DIDASARKAN PADA KONSEP KETUHANAN YANG MAHA ESA
Kata Kunci:
Pancasila, Agama, Berbangsa, BernegeraAbstrak
Pancasila adalah konsep dasar yang dimiliki oleh Indonesia, yang menyiratkan bahwa pandangan negara terhadap agama bangsa ini ditekankan pada norma Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemahaman ini tercermin dalam konstitusi Republik Indonesia dan dijelaskan dalam Pasal 29A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami perubahan, sehingga tidak dapat dipisahkan dari konsep teokrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, pada dasarnya tidak ada individu lain yang memiliki kekuasaan yang paling tinggi, kecuali kekuasaan Ketuhanan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menyelidiki dan menganalisis dengan mendalam mengenai pelaksanaan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai agama di Indonesia, terkait dengan teori terbentuknya negara teokratis. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan menganalisis sumber-sumber pustaka yang relevan serta mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan ketahanan bangsa Indonesia melalui praktik kehidupan beragama. Penelitian ini juga mengusulkan agar ideologi Pancasila dijadikan falsafah negara dan menjadi landasan utama integrasi nasional.