POLITIK HUKUM DALAM PENANGGULANGAN NARKOTIKA

Penulis

  • Syawallisa Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, Penanggulangan Narkotika

Abstrak

Pada tahun 1961 diadakan Single Convention Narcotics, dimana Amerika mempelopori kebijakan pelarangan narkotika. Konvensi ini memaksa setiap negara peserta mengkriminalkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Indonesia diharapkan ikut berperan menanggulangi masalah narkotika dunia dengan berpedoman pada deklarasi politik sebagai seruan dunia yang mengikat disesuaikan dengan yuridiksi kita. Adapun rumusan masalah dalam jurnal ini ialah bagaimana politik hukum dalam penanggulangan narkotika. Tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui politik hukum dalam penanggulangan narkotika. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Peredaran narkotika yang semakin meningkat tentunya menjadi kekhawatiran tidak hanya bagi bangsa Indonesia namun juga bagi negara-negara di dunia. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membentuk regulasi yang mengatur tentang peredaran narkotika, penggunaan narkotika untuk pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, larangan tanpa hak memperjualbelikan, menyimpan, menguasai, membawa dan menyalahgunakan narkotika. Keberadaan Undang-Undang Narkotika yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30