HAK WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA
Kata Kunci:
Pengangkatan anak, Harta waris, Kompilasi hukum islam, Hukum perdataAbstrak
Dalam konteks pembagian harta waris, seringkali terjadi ketidakadilan yang dirasakan oleh anak angkat karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Untuk menganalisis prosedur pengangkatan anak, perlu dipertimbangkan kedudukan hukum dan hak anak angkat dalam perspektif hukum waris Islam dan hukum perdata. Pada dasarnya, kriteria sah dari pengangkatan anak adalah perbuatan hukum mengangkat anak dengan persetujuan orang tua kandungnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengangkatan Anak KHI 2019. Namun, pengaturan mengenai pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun KHI memuat pengertian anak angkat dan akibat hukumnya, namun tidak memberikan pedoman yang jelas terkait prosedur dan syarat-syarat pengangkatan. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak mengubah hubungan darah, wali-waliah, dan hak waris dengan orang tua angkatnya. Anak adopsi tetap dianggap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya, sehingga tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang menekankan pada analisis terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan aspek-aspek normatif dalam penyelesaian kasus hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur pengangkatan anak serta kedudukan hukum dan hak anak angkat dalam pembagian harta waris, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum perdata.