EFEKTIVITAS RESTITUSI SEBAGA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Muhamad Sopian Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Efektivitas, Restitusi, Perlindungan Hukum, Anak Korban Tindak Pidana, Indonesia

Abstrak

Salah satu tindak pidana yang kondisinya sangat mengkhawatirkan karena mengalami peningkatan yang cukup signifikan adalah tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Tindak pidana kesusilaan terhadap anak agar tidak terus berkembang dan pelakunya jera untuk mengulangi perbuatannya maka perlunya dilaksanakan ketentuan hukum pidana yang sebenar-benarnya dengan melarang tindak pidana kesusilaan terhadap anak tersebut dan memidana para pelakunya. Perumusan permasalahannya bagamanakah pengaturan restitusi pada anak korban tindak pidana di Indonesia saat ini dan bagamanakah efektivitas pelaksanaan restitusi pada anak korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Restitusi bagi anak korban tindak pidana secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi. Tidak ada penegasan kualifikasi antara delik kejahatan maupun delik pelanggaran, hal tersebut dapat menimbulkan masalah karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebaga perundang-undangan di luar KUHP tetap terikat pada aturan umum mengena KUHP mengena akibat-akibat yuridis dari pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”. Secara yuridis hal ini bisa menjadi masalah. Permasalahannya antara lan dalam hal terjadi kasus “percobaan”, “pembantuan”, “concursus”, sehingga restitusi pada anak korban tindak pidana dalam pelaksanaannya dianggap tidak efektif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31