PEMILIHAN UMUM DALAM ANALISIS KAMPANYE HITAM, KAMPANYE NEGATIF DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Kampanye Negatif, Demokrasi, Kampanye Hitam, Pemilu, IntegritasAbstrak
Negara Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang mengadopsi sistem demokrasi sebagai landasan pemerintahannya. Seperti yang disebutkan Pasal 1 (satu) Ayat 2 (dua) UUD-1945 yang berbunyi “Bahwa Kekuasaan berada ditangan Rakyat dan diberlakukan sesuai dengan konstitusi”. Pasca repormasi 1998 ada agenda lima tahunan yang penuh dengan dinamika kegiatan politik. Munculnya kampanye hitam adalah gambaran dari keadaan moral masyarakat Indonesia yang memprihatinkan saat ini. Kita dapat mengetahui bahwa negara republik Indonesia sangat memiliki keberagaman, keyakinan beragama yang diakui oleh negara adalah 6 keyakinan, budaya yang sangat banyak karena indonesia terdiri negara kepulauan yang dihuni suku-suku yang beraneka ragam sehingga budayapun beraneka ragam, jika tidak dihadapi dengan bijaksana, keragaman dan perbedaan di Indonesia mungkin dapat menyebabkan konflik dan perpecahan. Kampanye hitam (black crusade) adalah istilah untuk menyatakan suatu upaya intensif yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Diharapkan bahwa Pilpres mendatang akan menjadi perayaan demokrasi yang bebas dan adil, dengan tujuan menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum tahun 2024 seharusnya menjadi Inisiatif untuk mencapai demokrasi yang substantif. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tahun 2022 bahwa pembantu Presiden atau menteri ataupun pejabat negara setingkat menteri dapat mengajukan cuti saat mencalonkan diri menjadi kandidat presiden, hal ini dianggap sebagai titik awal yang kurang menguntungkan bagi pemilu tahun berikutnya. timbul pertanyaan mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan demokrasi yang substantif di republik Indonesia, terutama pada pemilihan umum 2024. Pendekatan dalam analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian tentang hukum ketatanegaraan dan administrasi negara yang bersifat normatif yang menggunakan paradigma penegakan supermasi hukum secara progresif berdasarkan historis, yaitu dengan meneliti keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diambil sebelumnya. Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya memainkan peran yang penting dalam mewujudkan demokrasi yang substansial, dengan menerapkan hukum progresif. Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi telah menghasilkan keputusan yang progresif dengan tujuan mendorong tercapainya demokrasi yang substansial. Contohnya, seperti keputusan yang pada akhirnya menghasilkan teori tentang adanya pelanggaran dalam pemilu yang terorganisir, terstruktur, dan luas (TSM), dan keputusan yang mengizinkan penggunaan Kartu Tanda penduduk atau paspor sebagai syarat untuk memilih.
Indonesia is a democratic country that adopts a democratic system as the basis of its government. As stated in Article 1 (one) Paragraph 2 (two) of the 1945 Constitution which reads "That power is in the hands of the people and is enforced in accordance with the constitution". After the 1998 reformation, there was a five-year agenda full of dynamic political activities. The emergence of black campaigns is an illustration of the worrying moral condition of Indonesian society today. We can see that the Republic of Indonesia is very diverse, the religious beliefs recognized by the state are 6 beliefs, there are many cultures because Indonesia consists of an archipelagic country inhabited by diverse tribes so that the culture is diverse, if not dealt with wisely, diversity and differences in Indonesia may lead to conflict and division. Black campaign (black crusade) is a term to express an intensive effort made to achieve certain goals. It is hoped that the upcoming presidential election will be a celebration of free and fair democracy, with the aim of maintaining harmony in the life of the nation and state. The 2024 general election should be an initiative to achieve substantive democracy. The decision of the Constitutional Court issued in 2022 that aides to the President or ministers or state officials at ministerial level can apply for leave when running to become a presidential candidate, this is considered an unfavorable starting point for the following year's elections. Questions arise regarding the role of the Constitutional Court in creating substantive democracy in the Republic of Indonesia, especially in the 2024 general election. The analytical approach used in this study is research on normative constitutional law and state administration that uses the paradigm of progressive enforcement of legal supremacy based on history. , namely by examining the decisions of the Constitutional Court that have been taken previously. Research shows that the Constitutional Court should play an important role in realizing substantial democracy, by implementing progressive laws. Over time, the Constitutional Court has produced progressive decisions with the aim of encouraging the achievement of substantial democracy. For example, such as the decision which ultimately resulted in theories about violations in organized, structured and broad elections (TSM), and the decision which permitted the use of a resident's identity card or passport as a condition for voting.