PENERAPAN SISTEM TILANG ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT SEBAGAI BENTUK UPAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR JAKARTA BARAT
Kata Kunci:
Penerapan, E-Tilang, Lalu Lintas, Polres Jakarta BaratAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD/1945 Maka segala tindakan masyarakat harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk dalam hal berlalu lintas yang sudah diatur didalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalu lintas mayoritas berupa pelanggaran dalam hal marka, rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas seperti larangan berhenti, parkir ditempat-tempat tertentu, menerobos lampu merah, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan dan lain-lain. selain tilang manual, Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) menjadi salah satu upaya satlantas Polri untuk menindak pelanggar, namun E-Tilang di wilayah hukum Polres Jakarta Barat belum dapat berjalan maksimal karena jumlah yang terpasang CCTV masih terbatas, baru hanya 7 titik saja, sehingga tilang manual masih perlukan untuk menindak pelanggar lalu lintas diwilayah yang tidak terjangkau E-Tilang.
Indonesia is a rule of law country where this has been mandated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution. So all community actions must be in accordance with applicable legal rules, including in terms of traffic which has been regulated in Law No. 22/2009 concerning Traffic and Road Transport,to create security, safety, order and smooth traffic and road transportation. The majority of traffic violations consist of violations regarding markings, traffic signs and traffic control lights, such as prohibitions on stopping, parking in certain places, running red lights, without documents and vehicle equipment, etc. Apart from manual tickets, Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) tickets are one of the National Police traffic police's efforts to take action against violators, however E-Tilang in the jurisdiction of the West Jakarta Police have not been able to run optimally because the number of CCTVs installed is still limited, only 7 points. only, so manual ticketing is still needed to take action against traffic violators in areas that are not covered by E-Tilang.