PERAN MULTILATERAL INVESTMENT GUARANTEE AGENCY (MIGA) SEBAGAI JAMINAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
Kata Kunci:
Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), Penanaman Modal Asing, IndonesiaAbstrak
Penanaman Modal Asing merupakan bentuk penanaman modal dari investor negara lain ke negara penerima (Host Country) dimana dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian. Untuk menjamin pemberian investasi asing tersebut, maka dibuatnya lembaga penjamin investasi yang disebut sebagai Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang merupakan anggota dari World Bank. MIGA dibuat bertujuan untuk mendukung investasi asing secara langsung melalui penyediaan asuransi risiko politik dan perluasan kredit bagi investor dan pemberi pinjaman terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko non-komersial. Setelah Indonesia melakukan ratifikasi Convention MIGA dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986, maka Indonesia tergabung menjadi anggota MIGA sehingga berkomitmen untuk tunduk pada ketentuan dalam Convention MIGA dan menerima segala akibat yang timbul daripadanya. Bergabungnya Indonesia sebagai anggota MIGA dapat meningkatkan penanaman modal asing yang beredar di Indonesia untuk kemajuan bangsa dan negara sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.