PERTIMBANGAN HAKIM DAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Kata Kunci:
Keadaan yang Memberatkan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana PenganiayaanAbstrak
Kejahatan meningkat di era modern karena ketidakseimbangan hak dan kewajiban warga negara. Pada akhirnya, tindakan kriminal menyebabkan kerugian, baik materi maupun non-materi. Salah satu jenis kejahatan yang paling umum di masyarakat adalah kejahatan fisik. Kebijakan yang digunakan oleh hakim saat memvonis seorang pelaku tindak pidana yang harus menjalani hukuman penjara yang dijerat pasal 351 ayat (2) dengan tambahan 8 (delapan) bulan pidana penjara pasal 351 ayat (1) adalah tujuan dari dokumen hukum ini. Hukum Pidana: Penelitian tentang hukum normatif preskriptif menggunakan metode kasus. Dokumen hukum primer dan sekunder digunakan. Studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan dokumen hukum. Analisis silogistik dan pemikiran deduktif dilakukan pada dokumen yang digunakan dalam penyusunan undang-undang ini. Studi menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek hukum dan non-hukum pelaku saat membuat keputusan sesuai dengan ketentuan KUHAP.