Urgensi Penegakan Etika Profesi Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Menghadapi Benturan Kepentingan

Penulis

  • Jovita Magdalena Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Kayus Kayowuan Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Kepentingan, Urgensi, Kode Etik, Etika Profesi Hukum, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Benturan kepentingan merupakan hal yang kerap ditemukan dalam suatu jabatan profesi, seperti profesi hakim konstitusi. Dibutuhkan peraturan untuk menghindari hal ini, seperti peraturan yang tertuang dalam kode etik profesi Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006. Kode etik dibentuk untuk mengatur tindakan hakim konstitusi. Meskipun demikian, benturan kepentingan masih kerap terjadi. Dampaknya, akan memengaruhi hasil putusan dari hakim konstitusi. Tidak hanya itu, kepercayaan masyarakat akan menurun dan lambat laun menghilangkan martabat Mahkamah Konstitusi. Mengetahui hal tersebut, penelitian ini pun dilakukan untuk mengetahui kaitan antara kepentingan dengan etika profesi hukum Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penelitian ini dapat mencapai tujuannya untuk mengetahui tingkat urgensi penegakan etika profesi hukum Mahkamah Konstitusi. Metode normatif digunakan untuk menyusun penelitian ini, yaitu menggunakan sumber data dari literatur atau kepustakaan. Melalui penelitian ini telah dihasilkan bahwa antara kepentingan politik dan etika profesi hukum Mahkamah Konstitusi memiliki keterkaitan yang erat. Kode etik profesi hukum memiliki peran penting untuk menghindari benturan kepentingan selama masa jabatan Hakim Kosntitusi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30