PERSIMPANGAN TRADISI CAROK PADA MASYARAKAT ADAT MADURA DENGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Shakila Ravani Universitas Tidar
  • Pinky Aruna Iswandarie Universitas Tidar
  • Geulys Nuzula Fatwa Universitas Tidar
  • Siti Muaviroh Universitas Tidar
  • Dhafina Fazarona Universitas Tidar

Kata Kunci:

Carok, Adat, Penegakan, Hukum Islam

Abstrak

Istilah “carok” berasal dari budaya Madura dan sudah mendarah daging dalam masyarakatnya sehingga mereka terbiasa menggunakannya. Mereka percaya bahwa melakukan carok adalah cara adat masyarakat Madura untuk melindungi harga diri mereka. Carok berkaitan dengan kekayaan, tahta, tanah, dan wanita merupakan penyembuhan harga diri setelah dirusak oleh orang lain. Tradisi carok membawa implikasi negatif dan pandangan sempit masyarakat luas. Menurut tradisi carok, perkelahian sering kali mengakibatkan celaka atau kematian karena kedua belah pihak berusaha keras untuk menampilkan keberanian dan kekuatannya. sekitarnya. Metode penelitian yang kami gunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mengkaji teori, konsep, asas hukum dan peraturan hukum yang relevan dengan penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, di mana kami mengumpulkan berbagai sumber lalu menggabungkannya untuk menghasilkan sebuah karya tulis yang sesuai dengan tema yang kami ambil. Carok dari sudut pandang manapun dianggap tidak dapat diterima dan dilarang, baik dari segi agama maupun moral. Kasus tradisi carok merupakan bentuk pembunuhan dengan sengaja dilakukan. Didalam islam sudah dijelaskan mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Qishah merupakan salah satu hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku yaitu hukuman yang diberikan serupa dengan perbuatan yang dilakukannya. Banyak konflik dalam masyarakat terjadi karena masalah ekonomi. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan, akses terhadap pekerjaan yang layak, dan pengembangan usaha mikro dan kecil dapat mengurangi faktor-faktor yang memicu konflik. Meningkatkan akses terhadap keadilan sosial dan hukum dapat membantu menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih adil dan damai.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31