PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN NILAI KEARIFAN TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU

Penulis

  • Alfah Fauziah Wardan Azzahro Universitas Tidar
  • Wulandari Ayuningsih Universitas Tidar
  • Sara Yogi Istiqomah Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perkawinan, Minangkabau, Hukum, Adat, Islam

Abstrak

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam siklus hidup seseorang dan memegang peranan penting dalam pembentukan sebuah keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, norma dan aturan perkawinan dipengaruhi oleh budaya dan agama yang berbeda. Salah satu aspek terpenting dalam konteks ini adalah pelarangan perkawinan antar suku yang terjadi di beberapa daerah, seperti Minangkabau. Larangan ini berdasarkan adat dan juga ditinjau dari sudut pandang agama khususnya Islam. Meski ajaran Islam tidak secara spesifik melarang pernikahan antar suku, namun praktik ini dianggap makruh atau tidak dianjurkan di Minangkabau. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif baik dalam konteks keluarga maupun masyarakat. Dalam hukum adat Minangkabau, dapat dikenakan sanksi moral bagi yang melanggar larangan tersebut, hal ini mencerminkan pentingnya norma dan nilai dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, pelarangan perkawinan antar ras sesuai dengan prinsip agama dan adat bertujuan untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Marriage is one of the most important events in a person's life cycle and plays an important role in the formation of a family and society. In Indonesia, marriage norms and rules are influenced by different cultures and religions. One of the most important aspects in this context is the prohibition of inter-tribal marriages which occurs in several areas, such as Minangkabau. This prohibition is based on custom and is also viewed from a religious perspective, especially Islam. Although Islamic teachings do not specifically prohibit inter-ethnic marriages, this practice is considered makruh or not recommended in Minangkabau. This can have a negative impact both in the family and community context. In Minangkabau customary law, moral sanctions can be imposed for those who violate these prohibitions, this reflects the importance of norms and values in maintaining social harmony. Therefore, the prohibition of interracial marriage in accordance with religious and customary principles aims to strengthen family relations and society as a whole.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31