IMPLEMENTASI PERAN FORUM ANAK SURAKARTA SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN

Penulis

  • Guireva Gahara Nugrahasti Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Subekti Universitas Sebelas Maret Surakarta

Kata Kunci:

Forum Anak Surakarta, Pelopor dan Pelapor, Perlindungan Hukum, Korban Perundungan

Abstrak

Abstrak: Tulisan ini mengangkat mengenai peran forum anak khususnya di Kota Surakarta sebagai agen 2P atau Pelopor dan Pelapor dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan di Kota Surakarta. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui implementasi dari FAS dalam menjalankan tugasnya sebagai agen 2P. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa FAS sudah berusaha menjalankan tugas dengan baik sebagai agen 2P di lingkungan tempat tinggal anggota dan juga di sekolah dengan tupoksi menyesuaikan peraturan menteri mengenai penyelenggaraan forum anak tetapi masih terdapat celah dalam pelaksanaan peran sebagai pelapor berkaitan dengan keterbatasan kewenangan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31