PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA NASABAH PERBANKAN DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Marcphillo Ceyzar Universitas Pelita Harapan
  • Deon Warbung Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Data Nasabah, Perbankan, Era Digital

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap data nasabah perbankan dalam era digital menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Peran bank bukan hanya sebatas sebagai perantara finansial, melainkan bank memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menelaah undang-undang dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan perlindungan data nasabah di perbankan adalah penting di era digital karena informasi sensitif yang dikelola bank memerlukan keamanan tinggi. Ancaman keamanan dari perkembangan teknologi harus diatasi untuk menjaga privasi nasabah dan reputasi bank. Regulasi ketat diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Kebocoran data nasabah perbankan memungkinkan berbagai upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan hukum yang tersedia, seperti UU Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, memberikan landasan untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tanggapan cepat dari penyelenggara perbankan terhadap pengaduan nasabah sangat penting, sementara pengaturan yang kurang terstruktur pada bank digital dapat menghambat proses hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30