HUKUM PANAS BUMI
Kata Kunci:
Panas bumi, Geothermal, hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisis kebijakan pemerintah menegenai hukum panas bumi. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi di Indonesia diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Panas Bumi. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran yang tegas dalam pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya panas bumi sesuai dengan wilayah yurisdiksi mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu penerapan hukum panas bumi memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemanfaatan sumber daya panas bumi yang berkelanjutan. Pemanfaatan panas bumi menjadi solusi yang berpotensi mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang terbatas dan berdampak buruk pada lingkungan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.