TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN

Penulis

  • Hamdan Kifli IAIN Kediri
  • Akhmad Mu'tashim IAIN Kediri
  • Baitur Rohman IAIN Kediri

Kata Kunci:

Hak, Kewajiban, Perkawinan, Filsafat Hukum Islam

Abstrak

Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan merupakan suatu yang harus dikerjakan bagi suami istri ketika berumah tangga. Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan suami istri itu adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antar setiap anggota dalam rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Maka dari itu pentingnya mengetahui urgensi dari hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang berpusat dalamkajian konsep hukum positif dan hukum islam yang dikaji dari perspektif filsafat hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini ialah, Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan merupakan sesuatu yang harus dilakukan keduanya ketika sudah sah menjadi suami istri. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa suami istri memiliki kewajiban mendirikan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam hukum Islam dijelaskan dalam Al-Qur’an kewajiban suami dan hak istri yang pertama, wajib memberi mahar kepada suami nafkah memang harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di suatu masyarakat, tidak minim dan tidak berlebihan sesuai dengan kemampuan suami dan hendaknya nafkah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Kedua nafkah baik berupa material dan non material. Kemudian hak suami atas istri merupakan kewajiban istri atas suaminya yakni wajib patuh dan taat kepada suami. Secara kerangka umum filsafat hukum Islam ontologi dari pembahasan ini termuat dalam surat An-Nisa ayat 1, secara epistemologi temuat dalam unsur-unsur dan azaz-azaz Undang-Undang No. 1 tahun 1974, secara aksiologi dilihat dari maqasid syariah menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga harta, menjaga diri

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30