KAJIAN QOWAIDUL FIQIH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI
Kata Kunci:
izin poligami, pertimbangan hakim, qowaid fiqhiyyahAbstrak
Permohonan izin poligami dengan alasan Untuk mendapatkan izin perkawinan yang sah dimata negara, maka seorang suami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama didaerahnya dan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Perkawinan Pasal 4 dan 5. Akan tetapi pada Reralitanya banyak ditemukan adanya praktek yang didahului dengan nikah sirri terlebih dahulu. Seperti yang terjadi di kabupaten Kediri jawa timur. Dimana permohonan pemohon telah dikabulkan oleh hakim pengadilan agama daerah tersebut.Tujuan Penelitian ini untuk mengemukakan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan perizinan poligami yang di dahului pernikahan sirri di Pengadilan Agama kab.kediri dan memahami serta menelaah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami, serta untuk melihat dengan perspektif lain apakah pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan norma agama dengan menganalisisnya persepektif qowaid fiqhiyah. Penilitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normative yang menggunakan studikasus sebagai pendekatan penelitian. Sumberbahan hokum berasal dari hokum primer dan skunder dengan dokumentasi sebagaipengumpuulanya. Metode yang dipakai yakni dengan analisis persepektif ilmu filsafat hukum islam, dengan teori qowaid fiqhiyah. sehingga menurut penulis akan menghasilkan suatu kesimpulan yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiyah Pertimbangan yang digunakan oleh hakim adalah pernikahan sirri yang telah dilakukan oleh pemohon, dan guna mencegah dampak negative yang akan terjadi jika permohonan tidak disahkan. Pertimbangan ini tidak sesuai dengan konsep qowaidul fiqhiyyah, sehingga dirasa kurang tepat didalam mengabulkan permohonan berpoligami.