PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PEKERJA MIGRAN DI INDONESIA, ANTARA NORMA DAN REALITA DALAM PRESEPSI HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia (HAM), Pekerja MigranAbstrak
Pekerja migran Indonesia di negara tujuan seringkali mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), antara lain tidak dibayarnya gaji, perdagangan orang (trafficking), kekerasan fisik, dan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Faktor yang melatarbelakangi migrasi pekerja migran ke negara tujuan antara lain adalah terbatasnya kesempatan kerja dan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia. Kurangnya akses informasi dan bantuan hukum juga menjadi masalah serius yang dihadapi pekerja migran. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dalam meningkatkan pemahaman pekerja migran tentang hak-hak mereka, memperkuat layanan hukum di negara tujuan, dan menyediakan informasi yang mudah diakses bagi mereka. Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja migran bekerja dengan aman dan layak di negara tujuan, tanpa takut akan eksploitasi dan pelanggaran HAM