DINAMIKA YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM PEMBATASAN INFORMASI HOAKS TERKAIT DENGAN KEJAHATAN CYBERCRIME

Penulis

  • Haidar Danendra Febrian Ar Rafi Universitas Negeri Tidar
  • Sandrina Rahma Nurvita Universitas Negeri Tidar

Kata Kunci:

Hoak, Cyberlaw, Cybercrime

Abstrak

Pada zaman milenial ini berita bohong atau hoak dewasa ini telah menjamur mengikuti informasi atau berita yang ramai dibicarakan. Berjalannya berita itu menjurus pada berita yang dikirim ke individu, kelompok, organisasi bahkan aparat pemerintahan. Ketidaksesuaian berita tersebut membuat para pembacanya sering menerima berita tersebut tanpa melihat awal muasal berita itu muncul. Berita hoak mengacu dan menunjuk pada situasi yang sekarang ini ramai dibicarakan, semakin orang terpicu maka berita itupun semakin gencar disebarkan. Adapun jenis-jenis berita hoak yang sering mengacu dan menuju pada penekanan perasaan seseorang, menekan dan mengancam pribadi seseorang, tokoh, serta organisasi atau perusahaan bahkan maupun instansi pemerintah. Dalam rangka mengatasi permasalahan cybercrime yang berkembang pesat di Indonesia, pemerintah membuat sebuah aturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai cyberlaw yang di wujudkan pada sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang. Nomor pada UUD No. 11 Tahun 2008 merupakan salah satu upaya untuk mengatasi cybercrime secara yuridis dan emperism, padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tidak hanya membahas masalah situs cabul atau pornografi, akan tetapi juga mengatur mengenai aturan-aturan tentang transaksi elektronik yang merupakan payung hukum dalam aturan cyberlaw di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30