ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PRAKTIK PERSIDANGAN

Penulis

  • Pinky Aruna Iswandarie Universitas Tidar
  • Dimas Adi Saputra Universitas Tidar

Kata Kunci:

Alat Bukti Elektronik, Teknologi, Persidangan

Abstrak

Perkembangan jaman yang semakin pesat juga disertai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengubah berbagai aspek kehidupan termasuk dunia hukum dan peradilan. Alat bukti elektronik, sejenis alat bukti baru yang digunakan dalam persidangan, adalah salah satu perubahan yang paling signifikan. Metode yang digunakan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam praktik persidangan serta hambatan dalam penerapannya menggunakan metode yuridis normatif. Kedudukan alat bukti elektronik tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Efisiensi dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh alat bukti elektronik memberikan kemudahan dalam pengumpulan, penyimpanan, dan presentasi bukti, yang pada akhirnya mendukung tercapainya keadilan yang lebih efektif. Penerapan alat bukti elektronik dalam praktik persidangan di Indonesia juga menghadapi beberapa hambatan yang signifikan. Antara lain, kurangnya pemahaman dan keterampilan teknis penegak hukum, infrastruktur teknologi yang belum memadai, ketidak sesuaian kerangka hukum, risiko dari keamanan data, dan tantangan dalam penegakan hukum digital forensik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30