MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI PEMBINAAN DAN PENYULUHAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI DESA TERENTANG BANGKA BARAT

Penulis

  • Mawaddah Isnaini Sriwijaya Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Atikah Rahmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hukum, Kesadaran Masayarakat, Penyuluhan

Abstrak

Hukum merupakan hal yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat dimana hukum sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaan agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud ketaatan terhadap hukum itu sendiri. Namun demikian, pada kenyataannya akhir-akhir ini masih sering kali kita temui berbagai persoalan terkait pelanggaran/ penyimpangan hukum dimasyarakat, mulai dari main hakim sendiri, konflik antar tetangga, anarkisme, premanisme, tauran, bentrokan, bahkan pelanggaran terhadap aturan hukum, hingga kejahatan yang sifatnya merugikan dan mengancam ketentraman masyarakat belum sepenuhnya dapat dicegah dan diatasi. Untuk itu perlu diadakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat agar membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan hukum dibuat untuk dipatuhi. Dengan demikian, membawa perubahan pada masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, dan rukun dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, sehingga persoalan terkait pelanggaran/ penyimpangan hukum dimasyarakat dapat diminimalisir. Melalui program kemitraan dengan konsultan hukum. Maka diadakan sebuah pelatihan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini adalah training yang diawali dengan orientasi dan pre-test kepada para peserta. Kegiatan diakhiri dengan post-test. Hasil post-test menunjukkan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hukum serta pengetahuan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran/ penyimpangan hukum dimasyarakat dan upaya pencegahan serta penanganannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30