PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kreditur, Jaminan FidusiaAbstrak
Kreditor berperan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan jaminan pada khususnya, namun dalam pengaturan jaminan fidusia, mereka saat ini kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi perlindungan hukum bagi kreditur dalam rangka memberikan perjanjian jaminan fidusia dengan kepastian hukum. Tinjauan pustaka dengan menggunakan metode kualitatif, normatif, dan deskriptif merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan betapa pentingnya memahami jaminan fidusia, maksudnya, dan keadaan sekitar penciptaannya untuk memastikan perlindungan hukum kreditor berdasarkan perjanjian jaminan fidusia. Untuk menjaga kreditor dalam perjanjian jaminan fidusia, pedoman yang diatur dalam Pasal 6 dan 11 UUJF harus ditaati. Namun, karena lemahnya implementasi janji fidusia, perlindungan ini masih dianggap tidak memadai karena kewajiban fidusia tidak ditegakkan dengan cukup ketat. Oleh karena itu, untuk memperkuat perlindungan hukum yang diberikan oleh perjanjian jaminan fidusia kepada kreditor, penting untuk membentuk suatu badan yang khusus menangani pelaksanaan jaminan, dan mensosialisasikan pelaksanaan jaminan fidusia.