PENERAPAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PROSES EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM KEPADA PIHAK YANG KALAH DALAM KASUS PERDATA

Penulis

  • FAUZIAH LUBIS Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • GOZALI ILYAS Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kepastian hukum, Eksekusi Putusan Hakim, Kasus Perdata

Abstrak

Prinsip kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menjamin keadilan, keteraturan, dan perlindungan hak-hak individu dalam masyarakat. Artikel ini membahas penerapan prinsip kepastian hukum dalam proses eksekusi putusan hakim terhadap pihak yang kalah dalam kasus perdata di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kepastian hukum sudah diatur dalam berbagai regulasi, pelaksanaannya di lapangan sering menghadapi kendala signifikan. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain adalah penundaan eksekusi yang disebabkan oleh prosedur administratif yang berbelit-belit, resistensi dan ketidakpatuhan dari pihak yang kalah, serta kurangnya koordinasi yang efektif antara lembaga peradilan dan pihak kepolisian yang bertugas melakukan eksekusi. Selain itu, terdapat juga masalah kurangnya sumber daya manusia dan finansial yang memadai dalam mendukung pelaksanaan eksekusi. Artikel ini mengusulkan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme eksekusi putusan perdata. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, penguatan aturan pelaksanaan eksekusi dengan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pihak yang tidak patuh, serta penyediaan pelatihan dan sumber daya yang memadai bagi aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Dengan implementasi rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan penerapan prinsip kepastian hukum dalam eksekusi putusan perdata dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat meningkat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30