TANGGUNG JAWAB PIMPINAN PERUSAHAAN TERKAIT PERLINDUNGAN HAK PILIH KARYAWAN DALAM PEMILU
Kata Kunci:
Hak Pilih, Ketenagakerjaan, PemiluAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu, dengan fokus pada tanggung jawab dan sanksi bagi pimpinan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan, buku hukum, jurnal, dan skripsi yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data melibatkan literasi, telaah undang-undang, dan analisis bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik Analisis Preskriptif dengan metode Konstruksi Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan, namun seringkali kurang diimplementasikan secara efektif oleh pimpinan perusahaan. Tanggung jawab pimpinan perusahaan dalam memastikan hak pilih karyawan terlindungi meliputi penyediaan fasilitas untuk memberikan suara, memberikan informasi yang jelas tentang hak pilih, dan tidak melakukan tekanan atau ancaman terhadap karyawan terkait pilihan politik mereka. Sanksi bagi pimpinan perusahaan yang melanggar hak pilih karyawan dapat mencakup denda, pencabutan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi tanggung jawab dan sanksi bagi pimpinan perusahaan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi panduan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pihak terkait dalam meningkatkan integritas proses pemilu dan menjaga hak pilih karyawan sebagai bagian dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilanlebih efektif, efisien, dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat meningkat.