PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS ILLEGAL FISHING DI LAUT NATUNA UTARA PADA TAHUN 2021

Penulis

  • Sausan Putri Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.
  • Listyowati Sumanto Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.

Kata Kunci:

Natuna Utara, Illegal Fishing.

Abstrak

Perairan Natuna Utara sangat rentan terhadap operasi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan asing dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif pada penelitian hukum normatif. Strategi pengumpulan data sekunder melibatkan melakukan tinjauan literatur untuk mencari peraturan dan literatur yang relevan mengenai illegal fishing. Analisis data kualitatif. Memanfaatkan penalaran deduktif untuk menarik kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa operasi illegal fishing menimbulkan bahaya yang signifikan terhadap integritas wilayah wilayah perbatasan Indonesia dan mempunyai dampak ekonomi yang merugikan bagi negara. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan kurangnya tindakan dalam mengatasi kejadian illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan tegas untuk memberantas individu yang terlibat dalam kegiatan illegal fishing dengan menerapkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30