PERAN LEGAL DRAFTING PADA ADVOKAT DALAM MENDUKUNG PENYELESAIAN PERKARA DI KANTOR PENGACARA
Kata Kunci:
Legal Drafting, Advokat, Penyelesaian Perkara, Kantor PengacaraAbstrak
Legal drafting merupakan salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Kemampuan menyusun dokumen hukum secara sistematis, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sangat berpengaruh terhadap efektivitas penyelesaian perkara, baik litigasi maupun non-litigasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran legal drafting dalam mendukung penyelesaian perkara di kantor pengacara serta implikasinya terhadap perlindungan kepentingan hukum klien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas legal drafting yang baik dapat memperkuat posisi hukum klien, meminimalkan risiko sengketa lanjutan, serta meningkatkan profesionalisme advokat dalam praktik hukum.
Legal drafting is one of the key competencies an advocate must possess in carrying out their profession. The ability to prepare legal documents systematically, clearly, and in accordance with statutory provisions significantly influences the effectiveness of case resolution, both litigation and non-litigation. This article aims to analyze the role of legal drafting in supporting case resolution in law firms and its implications for protecting clients' legal interests. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results indicate that good legal drafting can strengthen clients' legal positions, minimize the risk of further disputes, and enhance advocates' professionalism in legal practice.