PERLINDUNGAN HUKUM KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Tsania Shofia Ashifa Universitas Islam Nusantara
  • Laila Fauziah Universitas Islam Nusantara
  • Muhammad Bintang Raafi NurFauzi Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni universitas islam nusantara

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Kaum Rohingya, Hukum Internasional, HAM

Abstrak

Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak segala bangsa dan semua etnis grup yang ada didunia. Perhatian dunia internasional terhadap perlindungan HAM semakin kuat. Namun pada kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran HAM yang serius diberbagai belahan dunia ini.  Misalnya pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap kelompok etnis Rohingya di Myanmar telah menarik perhatian seluruh dunia. Setelah tinggal selama beberapa generasi di Myanmar bagian barat, masyarakat etnis Rohingya tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah Myanmar. Berbagai peristiwa HAM yang terjadi kemungkinan besar akan terjerat dengan instrumen hukum internasional. Tujuan jurnal ini adalah menganalisis peraturan HAM internasional yang sejalan dengan perlindungan terhadap etnis Rohingya, dan menganalisis dari perspektif hukum internasional apa saja yang dapat memberi perlindungan kepada etnis rohingya dalam mencari solusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM tersebut.  penelitian hal ini menggunakan metode literature review bersama dengan studi kasus, analisis, dan penulisan studi kasus. Apapun jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, terdiri dari bahan primer, bahan kedua, dan bahan non hukum. Salah satu prinsip yang diakui dalam hukum internasional adalah prinsip non-refoulement., yang berarti bahwa suatu negara tidak berhak mendeportasi pencari suaka atau pengungsi yang tiba di wilayahnya. Prinsip ini sudah menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga harus diterapkan di semua negara. Hasil review terhadap berbagai jurnakl diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap etnis Rohingya dalam kerangkka instrument hukum Komunitas HAM internasional tetap tidak terpengaruh karena berbagai faktor yang berkontribusi terhadap penyelesaian konflik di antara para peserta HAM di Myanmar.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30