PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DEBITOR PAILIT TERKAIT TAGIHAN PAJAK DI DALAM PERKARA KEPAILITAN

Penulis

  • Rachmat Yunantha Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Kepailitan, Perlindungan Hukum, Studi Kasus

Abstrak

Kepailitan yaitu sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit. Kurator yang diawasi oleh hakim pengawas mengurus dan menyelesaikan kepailitan. Rumusan permasalahannya adalah apa yang dipertimbangkan oleh hakim majelis pemutus pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya dalam mempertimbangkan dan memeriksa putusan perkara Nomor: 5/PDT.SUS.GugatanLain-Lain/2023/PN.Niaga.SBY juncto Perkara Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.SBY dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Fifi Lasmono, selaku istri debitor pailit jika terjadi kasus kepailitan. Penelitian hukum normatif deskriptif dipergunakan untuk penelitian ini. Analisis kualitatif dilakukan terhadap data sekunder. Menggunakan logika deduktif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur yang dinyatakan pailit secara sah kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan pailitnya sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Mengenai kewajiban dan hak debitur terhadap pihak lain, ditangani oleh kurator atau balai harta peninggalan dengan bantuan hakim pengawas. Perlindungan terhadap istri debitor pailit jika terjadi kasus kepailitan mengacu pada pasal 23 Jo. 64 ayat (1) UU kepailitan dan PKPU, apabila istri sah debitor pailit dan keduanya terikat perkawinan yang sah dalam persatuan harta atau harta bersama serta tidak ada perjanjian pisah harta maka harta bersama mereka merupakan harta Pailit, yang mana harta pailit tersebut berada dalam status sita umum dan merujuk kepada  aturan pasal 32 ayat (1) huruf b UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa “sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam hal suatu usaha dinyatakan pailit oleh Kurator, maka wajib pajak diwakili”.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30