PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SEBAGAI OBJEK WAKAF MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Tanah, WakafAbstrak
Wakaf sebagai bentuk ibadah yang bersifat sosial dilakukan dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan melembagakan untuk selama-lamanya atau sementara untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan lainnya sesuai dengan syariat (hukum) Islam yang pahalanya terus mengalir kepada yang mewakafkan (wakif), meskipun ia telah meninggal dunia. Wakaf yang berarti “menahan” adalah menahan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika, dan penggunaannya untuk hal-hal yang diperbolehkan syara’ dengan maksud mendapatkan keridhaan dari Allah. Salah satu yang sering dijadikan sebagai objek wakaf adalah tanah. Dalam praktiknya dimasyarakat, masih banyak praktik wakaf tanah yang belum berjalan dengan baik. Hal tersebut menyebabkan munculnya persengketaan tanah sebagai objek wakaf yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan yang dilakukan guna menemukan hubungan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah sebagai objek wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebelum adanya UU Wakaf. Kemudian, dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf secara prosedural menggunakan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan umum melalui dua jalur yaitu litigasi dan non-litigasi.