PEMBUKTIAN MENGGUNAKAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Kata Kunci:
Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata, Alat Bukti Surat, Kekuatan Surat akta dan bukan aktaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian menggunakan alat bukti surat di dalam hukum acara perdata. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yakni pendekatan yang dilakukan untuk meneliti peraturan perundang-undangan. Dalam surat terdapat pernyataan yang sengaja dibuat oleh pihak berwenang maupun yang bukan berwenang untuk menjelaskan suatu peristiwa. Pada surat terdapat 2 bagian yaitu akta dan bukan akta, penelitian ini akan menjelaskan kekuatan dari masing-masing jenis surat tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa surat adalah salah satu bagian dari alat bukti dalam pembuktian yang ada dalam persidangan perdata yang sudah diatur dalam pasal 1866 ayat 1 KUHPer, dalam akta berfungsi sebagai syarat atas keabsahan suatu hukum yang dilakukan sedangkan yang bukan akta seperti surat elektronik yang berisikan pernyataan seorang berwenang dan yang bukan berwenang.