PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU
Kata Kunci:
minangkabau, perkawinan, eksogami, matrilinealAbstrak
Minangkabau atau biasa disingkat Minang adalah kelompok etnis asli Nusantara yang wilayah persebaran kebudayaannya meliputi Kawasan yang kini masuk ke dalam provinsi Sumatera Barat (kecuali Kepulauan Mentawai), separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pesisir barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan Negeri Sembilan Malaysia. Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Dalam adat Minangkabau, perkawinan bersifat eksogami, artinya perkawinan harus keluar suku, karena masyarakat Minangkabau yang sesuku dianggap badunsanak atau bersaudara. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu struktur masyarakat yang diatur menurut garis ibu. Pada sistem kekerabatan matrilineal ini, anak-anak masuk ke dalam suku ibunya dan bukan suku pihak ayah. Ragam perkawinan masyarakat Minangkabau ada 2 (dua), yaitu: 1) Perkawinan ideal yaitu perkawinan antara keluarga dekat seperti anak dari kemenakan; 2) Kawin pantang yaitu perkawinan yang tidak dapat dilakukan seperti anak seibu atau seayah.