TINJAUAN PANDANGAN HUKUM INDONESIA TERHADAP PERDAGANGAN ASET CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Penulis

  • Sheren Regina Vedora Universitas Tarumanagara
  • Feriza Alfiani Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Perdagangan, Kriptokurensi, Peraturan

Abstrak

Perkembangan teknologi adalah suatu hal yang tidak terhindarkan dalam masyarakat, berbagai temuan dari semua bidang semakin berkembang seiring berjalannya waktu, perdagangan yang awalnya hanya berupa 'barter' sudah sampai ditahap perdagangan aset. Perdagangan aset diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Salah satu bentuk perdagangan berjangka komoditi adalah perdagangan aset cryptocurrency yang memperjualbelikan aset crypto. Maraknya perdagangan aset ini tentunya diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan untuk menghindari penyalahgunaan aset crypto. Menurut Undang-Undang yang berlaku aset crypocurrency hanya dipergunakan sebagai aset perdagangan berjangka komoditi dan dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Perdagangan cryptocurrency memengaruhi stabilitas ekonomi, kebijakan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan pasar keuangan digital negara. Dari adanya cryptocurrency di Indonesia bisa berdampak positif maupun negatif. Oleh karena itu diperlukannya pengetahuan masyarakat terhadap crypto, regulasi jelas yang mengatur penggunaan crypto, dan pemantauan pasar crypto untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatif crypto.

Technological advancement is an inevitable aspect of society, with various discoveries across all fields progressing over time. Trade, which initially began as 'barter,' has now evolved into asset trading. Asset trading is regulated by Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 concerning Commodity Futures Trading. One form of commodity futures trading is the trading of cryptocurrency assets, which involves the exchange of crypto assets. The proliferation of asset trading is certainly governed by several regulations to prevent the misuse of crypto assets. According to the prevailing law, cryptocurrency assets are only to be used as commodity futures trading assets and are prohibited as a means of payment in Indonesia. Cryptocurrency trading affects the economic stability, tax policy, consumer protection, and digital financial market growth of the country. The presence of cryptocurrency in Indonesia can have both positive and negative impacts. Therefore, it is necessary to educate the public about crypto, establish clear regulations governing its use, and monitor the crypto market to prevent misuse and negative effects.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30