PERANAN HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MELINDUNGI KESEHATAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT DI ERA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Fauzan Raisal Misri Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Kata Kunci:

hukum, kesehatan, keselamatan, masyarakat, pandemi Covid-19

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luas bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek hukum. Hukum memiliki peranan penting dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah situasi krisis kesehatan global ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan hukum dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, dengan memfokuskan pada tiga hal, yaitu: (1) kerangka hukum dan lembaga regulasi yang berwenang dalam menetapkan dan mengawasi kebijakan penanganan Covid-19; (2) mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan (3) kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan mendukung upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penelitian  ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan mengkaji data sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logikan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki peranan yang strategis dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat di era pandemi Covid-19, namun masih terdapat beberapa tantangan dan hambatan dalam implementasinya, seperti ketidakpastian dan tumpang tindih aturan, lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peranan hukum dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, antara lain: (1) Menyusun dan menyederhanakan kerangka hukum yang komprehensif, konsisten, dan sesuai dengan kondisi faktual; (2) Memperkuat kapasitas dan sinergi antar lembaga regulasi dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan; (3) Meningkatkan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar mereka memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan bertanggung jawab dalam melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30