TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN VISA KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI PENELITIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA ARAB SAUDI SEBAGAI PERBANDINGAN LUAS DALAM HUKUM INTERNASIONAL)

Penulis

  • Salsa Qinthara Salimah Universitas Islam Nusantara
  • Asyifa Eny Raputri Universitas Islam Nusantara
  • Wulan Purnama Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

agrarian, keimigrasian

Abstrak

Peraturan No. 6 tahun 2011 tentang Hukum Agraria: Undang-undang ini menguraikan prosedur imigrasi yang harus diikuti oleh warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Peraturan ini dapat dilihat sebagai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Tindakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dilakukan melalui prosedur hukum berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan di atas meliputi: penyidikan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian: Di Indonesia, pihak imigrasi diwajibkan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2011. Mengenai orang asing yang menggunakan visa untuk bekerja, sanksi administratif termasuk denda, penjara, dan pendeportasian. Penegakan hukum keimigrasian yang tepat diperlukan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan visa ini.Pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum keimigrasian dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengiriman PMI secara ilegal. Selain itu, perlu diadakan peraturan yang lebih ketat mengenai pembuatan visa umroh dan visa ziarah serta penindakan yang lebih tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan visa ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30