EFEKTIVITAS PUTUSAN VERSTEK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA

Penulis

  • Della Agustina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Upaya hukum verstek, efektivitas putusan verstek, perkara perdata

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efek atau pengaruh putusan verstek dalam menyelesaikan sengketa perdata demi terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta terciptanya kepastian hukum. Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Putusan Verstek dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata. Verstek merupakan ketidakhadiran para pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan. Pihak yang tidak ikut serta dalam persidangan harus menerima konsekuensi bahwa keputusan diambil tanpa kehadiran salah satu pihak dan menerima tuntutan pihak lain. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif yang menekankan pada deskripsi atau konsep dari suatu permasalahan yang berhubungan dengan putusan verstek dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem verstek dalam hukum acara adalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau kesewenangan. Dengan demikian, apabila tergugat tidak hadir karena tanpa alasan yang sah maka Hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan verstek untuk menghindari hambatan pemeriksaan dan penggagalan penyelesaian perkara.

This research aims to determine the effect or influence of verstek decisions in resolving civil disputes in order to realize the principles of simple, fast and low-cost justice as well as creating legal certainty. This research discusses the effectiveness of Verstek decisions in resolving civil disputes. Verstek is the absence of the defendants on the appointed trial day. Parties who do not participate in the trial must accept the consequences that decisions are taken without the presence of one of the parties and accept the demands of the other party. The research method used is a qualitative method which emphasizes the description or concept of a problem related to verstek decisions in civil procedural law. The research results show that the verstek system in procedural law is to encourage parties to comply with procedural rules, so that the process of examining case settlements avoids anarchy or arbitrariness. Thus, if the defendant is not present for no valid reason, the judge has the authority to issue a verstek decision to avoid obstacles to the examination and failure to resolve the case.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30