KEDAULATAN RAKYAT DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM KONTEKS SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Khaidar Abdan Syakuran Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Kata Kunci:

Partisipasi Publik, Sistem Perundangan-Undangan, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Legitimasi Hukum

Abstrak

Demokrasi Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang diwujudkan melalui partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan. Konstitusi dan berbagai undang-undang, seperti UU No. 12 Tahun 2011, menjadi landasan hukum partisipasi publik melalui konsultasi publik, audiensi, dan penyampaian masukan tertulis. Partisipasi publik yang efektif menghasilkan produk legislasi berkualitas, mencerminkan suara rakyat, dan memperkuat legitimasi hukum. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat dan akses informasi menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama pemerintah, penyelenggara partisipasi publik, dan masyarakat sipil. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perpustakaan untuk mendalaminya. Pentingnya partisipasi publik dalam sistem perundangan-undangan Indonesia ditegaskan kembali. Dengan meningkatkan efektivitas partisipasi publik, demokrasi Indonesia dapat semakin kokoh dan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat penerapan prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20