TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PASCA PURNA BAKTI TERHADAP AKTA YANG DIBUAT
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum NotarisAbstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenaangan oleh pemerintah yang cukup besar terkait dengan pembuatan perjanjian atau perikatan dmana menghasilkan akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUJN.Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, dan dapat dimintai pertanggungjawaban walaupun Notaris tersebut telah purna bakti, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum bagi Notaris telah diatur pada pasal 66 UUJN, namun perlindungan hukum tersebut hanya berlaku bagi notaris yang masih menjabat namun bagi Notaris yang telah purna bakti tetap harus bertanggung jawab atas akta yang pernah dibuatnya, pada Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur perlindungan hukum bagi Notaris yang telah purna bakti, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengapa Notaris yang telah purna bakti masih tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang pernah dibuat, serta mengetahui bentuk perlindungan hukum Notaris yang telah purna bakti terhadap akta yang pernah dibuat. Dalam upaya mengetahui tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah purna bakti atas akta yang pernah dibuatnya, penulis menggunakan teori tanggung jawab, teori kewenangan, teori keadilan dan teori perlindungan hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pentingnya perlindungan hukum bagi notaris ialah menjaga keluhuran harkat dan martabat jabatannya, termasuk ketika memberikan kesaksian dan berproses dalam pemeriksaan dan persidangan, merahasiakan keterangan akta guna menjaga kepentingan para pihak yang terkait didalam akta tersebut, dan menjaga minuta atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta, serta protokol notaris dalam penyimpanannya.