PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN EKONOMI
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Korporasi, EkonomiAbstrak
Dalam perkembangan pertanggungjawaban pidana di Indonesia, ternyata yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya manusia, tetapi juga korporasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subyek hukum pidana dan bagaimana bentuk pertanggungiawaban pidana korporasi dalam kejahatan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Di dalam hukum pidana, korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindak pidana di bidang perekonomian merupakan bagian dari hukum ekonomi yang berlaku di suatu bangsa, sedangkan hukum ekonomi yang berlaku di suatu negara tidak akan terlepas dari sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa tersebut. Agar korporasi bisa dijatuhi sanksi pidana, korporasi harus telah melakukan perbuatan pidana sesuai rumusan peraturan perundang-undangan dan memenuhi unsur-unsur kesalahan. Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana ekonomi menurut undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan , Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi diatur dalam Pasal 15