KONSEP PEMBAHARUAN PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Ainul Latif Mufidha Universitas Muhammadiyah Malang
  • Tongat Universitas Muhammadiyah Malang

Kata Kunci:

Pembaharuan hukum, Pidana pengawasan, Keadilan restoratif

Abstrak

Abstrak: Hukum pidana merupakan bagian integral dari sistem hukum di Indonesia yang bersifat mengikat dan memaksa, dengan tujuan menghasilkan sanksi pidana atau tindakan (maatregel) bagi pelaku tindak pidana. Hukum pidana di Indonesia banyak dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial Belanda, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembaharuan sistem hukum pidana nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu inovasi dalam undang-undang tersebut adalah pengenalan pidana pengawasan sebagai alternatif bagi pidana bersyarat. Pidana pengawasan bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pembinaan bagi terpidana agar menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Pidana ini menggantikan pidana bersyarat yang dianggap kurang efektif dan lebih mengutamakan keadilan restoratif daripada retributif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji penerapan norma-norma hukum positif terkait pidana pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan sebagai pidana pokok dapat menjadi alternatif efektif bagi pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Konsep pidana pengawasan diharapkan mampu mengubah sikap dan perilaku terpidana serta memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20