ANALISA HUKUM KASUS PENOLAKAN PASIEN DENGAN KEGAWATAN MEDIS OLEH RUMAH SAKIT

Penulis

  • Rubi Anto Cahyono Universitas Muhammadiyah Malang
  • Tongat Universitas Muhammadiyah Malang

Kata Kunci:

Kegawatdaruratan medis, Penolakan pasien gawat, Pidana medis

Abstrak

Kegawatdaruratan merupakan sesuatu hal yang tidak diinginkan dan seringkali tidak diduga-duga dan seringkali menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan memerlukan penanganan segera untuk mencegah kecacatan atau kematian. Kejadian ini terjadi dimana saja tanpa melihat situasi dan kondisi. Menurut Permenkes Nomor 19 Tahun 2016. Presepsi masyarakat mengenai kegawatdaruratan medis seringkali berbeda dengan tenaga kesehatan, terkadang apa yang dianggap gawat darurat oleh masyarakat awam tapi bagi tenaga kesehatan tidak termasuk gawat atau bahkan sebaliknya yang dianggap gawat darurat oleh medis bisa jadi tidak dianggap berbahaya oleh awam. Perbedaan presepsi dan respon dari tenaga medis ini yang seringkali menjadi permasalahan di masyarakat ada yang beranggapan bahwa dokter menolak atau mengabaikan pasien. Banyak berita beredar dimedia baik media cetak maupun elektronik, pasien kritis ditolak oleh rumah sakit, yang terbaru adalah kasus penolakan pasien kritis di rumah sakit Hermina Malang pada 11 Maret 2024 yang berujung kematian pasien. Penolakan kasus kegawatan medis merupakan kasus pidana medis yang sering kali terjadi. Pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang tercantum dalam Pasal 438, Aturan perundang-undangan ini banyak yang tidak diketahui oleh para tenaga kesehatan, sehingga seringkali terjadi, disatu sisi tuntutan pekerjaan, kurangnya fasilitas, kurangnya pemahaman serta sikap kurang empati yang menyebabkan kasus ini terjadi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data dari penelitian ini digali serta dianalisa bersumber dari berita di media elektronik, jurnal, dan media cetak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitaian empiris atau socio-legal (socio legal research) yang merupakan model pendekatan lain dalam meneliti hukum sebagai objek penelitiannya. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dipidana. Penyelesaian sengketa medis di Indonesia penyelesaian sengketa medis dapat melalui lembaga profesi dan non profesi. Non profesi bisa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) dan dalam pengadilan (litigasi).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20