PERAN MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Penulis

  • Najilee Alsastra Universitas Islam Nusantara
  • Muchammad Salman Akbari Universitas Islam Nusantara
  • Dewi Asri Puanandini Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Hukum, HAM, Indonesia, Masyarakat, Law, Human Rights, Society

Abstrak

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yaitu hak untuk hidup, hak bebas dari perlakuan perbudakan, hak untuk berpendapat dan masih banyak lain nya. Hak Asasi manusia sudah mulai tertanam saat ia masih di dalam kandungan sampai meninggal. Indonesia adalah Negara hukum yang di landasi UUD 1945, yang dimana Negara hukum akan menjunjung tinggi dalam penegakan HAM. Meskipun kelembagaan hukum di Indonesia sudah di bentuk tetapi masih banyak pelanggaran HAM yang ter jadi di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk menjalani peran masyarakat dalam meningkatkan penegakan HAM di Indonesia. Metode penelitian ini melalui metode literatur, yang dimana hasil data penelitian di ambil dari berbagai sumber seperti pada jurnal-jurnal sebelum nya, Hasil penelitian menunjukan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memperkuat penegakan HAM melalui berbagai cara salah satu nya Advokasi.

Human rights are rights that are owned by everyone, namely the right to life, the right to be free from slavery treatment, the right to have an opinion and many others. Human rights have begun to be embedded when he is still in the womb until death. Indonesia is a state of law based on the 1945 Constitution, where the state of law will uphold human rights. Although legal institutions in Indonesia have been formed, there are still many human rights violations that have occurred in Indonesia, this research aims to undergo the role of society in improving human rights enforcement in Indonesia. This research method is through the literature method, where the results of research data are taken from various sources such as previous journals, the results show that the role of society is very important in strengthening human rights enforcement through.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20