PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KENDARAAN RODA DUA DI PT. MEGA FINANCE DUMAI
Kata Kunci:
Pembiayaan Konsumen, Kredit, Prinsip Kehati-HatianAbstrak
Prinsip kehati-hatian diterapkan di lembaga pembiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Survei lapangan yang merupakan tahapan penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian di PT. Mega Finance Dumai tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Hal ini yang melatarbelakangi adanya debitur yang tidak mampu membayar angsurannya namun mendapatkan pembiayaan dari PT. Mega Finance Dumai sehingga menyebabkan kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan konsumen roda dua dan upaya untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan konsumen kendaraan roda dua di PT. Mega Finance Dumai. Metode penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, kajian kepustakaan dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan PT. Mega Finance Dumai menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan analisis kredit menggunakan prinsip 5C yakni watak, modal, kemapuan, jaminan dan kondisi ekonomi yang sudah diterapkan dalam tahapan-tahapan sebelum pembiayaan diberikan, namun belum terlaksana secara efektif. Kedua, upaya yang dapat dilakukan PT. Mega Finance Dumai untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan kendaraan roda dua yakni memperketat penilaian kualitas calon debitur dengan menggunakan analisis kredit 5C yakni character, capital, capacity, collateral, dan condition of economy, penilaian calon debitur melalui media sosial, memberikan pelatihan karyawan secara berkala dan pemberian saksi bagi petugas yang lalai
The principle of prudence is applied in financing institutions based on Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector which is then further regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 48 of 2024 concerning Good Governance for Financing Institutions, Venture Capital Companies, Microfinance Institutions, and Other Financial Services Institutions. The field survey which is an important stage in the application of the principle of prudence at PT. Mega Finance Dumai was not carried out properly. This is the background to the existence of debtors who are unable to pay their installments but receive financing from PT. Mega Finance Dumai, resulting in bad debts. This study aims to determine the application of the principle of prudence in financing two-wheeled consumers and efforts to improve the application of the principle of prudence in financing two-wheeled consumers at PT. Mega Finance Dumai. The research method uses an empirical legal method with a sociological juridical approach. Data collection used by means of interviews, literature reviews and data analysis. The results of the study show that PT. Mega Finance Dumai applies the principle of prudence by conducting credit analysis using the 5C principle: character, capital, ability, collateral, and economic conditions. This has been implemented in the stages before financing is provided, but has not been implemented effectively. Second, efforts that PT. Mega Finance Dumai can take to improve the principle of prudence in financing two-wheeled vehicles include tightening the assessment of the quality of prospective debtors by using the 5C credit analysis, namely:character, capital, capacity, collateral, And condition of economy, assessing prospective debtors through social media, providing regular employee training and providing witnesses for negligent officers




