ANALISIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor: 45/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tjk)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Narkotika, Anak, Diversi, RehabilitasAbstrak
Anak perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Penerapan sanksi yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. substansi yang paling mendasar dalam UU SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai diversi. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah: Bagaimana Diversi diterapkan dalam sistem peradilan untuk anak-anak pelaku penyalahguna narkotika dan Mengapa terdapat hambatan dalam penerapan Diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan masalah normatif, Sumber data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Data Sekunder pemahaman dari permasalahan dalam penelitian berdasarkan realitas yang ada dari Studi Putusan, Studi Perpustakaan berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan Hasil Penelitian upaya penerapan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, penerapan diversi dilihat dari segi perkara yang dilakukan oleh anak, tidak semua perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal dan memberikan alternatif bagi penyelesaiian dengan pendekatan keadilan restoratif. Semua pihak bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban,anak,dan masyarakat dalam mencari solusi maka anak atas perkara anak yang berkonflik pada hukum dapat dilakukan diversi demi kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan keadilan bagi anak. Saran Penelitian Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika, harus memperhatikan pertimbangan – pertimbangan yuridis dan non yuridis, menjamin kepentingan terbaik bagi anak, sehingga yang dapat menentukan dan menjatuhkan sanksi yang tepat bagi anak, agar sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bermanfaat bagi masa depan anak, dan bukan sebaliknya.