ANALISIS PERKEMBANGAN REGULASI FINTECH DI INDONESIA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Arthur Daley Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Rio Christiawan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Perkembangan Regulasi Fintech, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa fintech telah mengubah lanskap layanan keuangan global dengan inovasi teknologi di Indonesia. Regulator utama seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi, termasuk POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan POJK Nomor 13/POJK.02/2018, untuk mengatur operasional fintech. Tujuan utama regulasi ini adalah mengatur praktek bisnis, meningkatkan keamanan transaksi, dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan praktik bisnis yang merugikan. Regulasi ini telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fintech dengan meningkatkan transparansi biaya dan syarat-syarat produk. Namun, ada tantangan signifikan seperti kesulitan mengikuti perkembangan teknologi yang cepat, keterbatasan literasi keuangan, dan perlu penegakan hukum yang konsisten di seluruh Indonesia. Penelitian menyimpulkan bahwa regulasi yang ada memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan fintech di Indonesia, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen sebagai prioritas. Untuk masa depan, diperlukan penyesuaian terus-menerus terhadap regulasi dengan perkembangan teknologi yang dinamis, peningkatan literasi keuangan, dan kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berdaya saing global.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20