“ KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK ”

Penulis

  • Danendra Hideakira Universitas Pakuan
  • Yazidil Bustomi Universitas Pakuan
  • Umrah Rahmawati Universitas Pakuan
  • Nathanael De Gheans Sinaga Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan
  • Dinalara D. Butar Butar Universitas Pakuankuan

Kata Kunci:

Keabsahan, Alat Bukti, Persidangan Secara Elektronik

Abstrak

Masyarakat menginginkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya rendah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung meluncurkan layanan E-Court, didukung oleh PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Namun, sistem ini masih menghadapi berbagai masalah, terutama dalam pengajuan bukti surat di perkara perdata. Penelitian ini mengkaji urgensi PERMA No. 1 Tahun 2019 dan keabsahan bukti surat dalam persidangan elektronik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis konsep hukum, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat penting sebagai landasan hukum administrasi perkara elektronik untuk mendukung administrasi yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Bukti surat dalam persidangan elektronik sah dengan mengunggah dan memverifikasi keasliannya juga dalam sidang tatap muka.

The public wants quick, simple and low cost resolution of cases. Therefore, the Supreme Court launched the E-Court service, supported by PERMA No. 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials. However, this system still faces various problems, especially in submitting documentary evidence in civil cases. This research examines the urgency of PERMA No. 1 of 2019 and the validity of documentary evidence in electronic trials. This research uses normative legal methods with a statutory, case and legal concept analysis approach, as well as using primary, secondary and tertiary legal material sources. The research results show that PERMA No. 1 of 2019 is very important as a legal basis for electronic case administration to support professional, transparent, accountable, effective, efficient and modern administration. Documentary evidence in electronic trials is valid by uploading and verifying its authenticity also in face-to-face trials.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20