Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Kata Kunci:
alat penangkapan ikan, dilarang, Indonesia, ekosistem lautAbstrak
Artikel ini menganalisis penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang secara hukum yang dapat merugikan sektor perikanan di Indonesia. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, hingga pemasaran, yang dilakukan dalam sistem usaha penangkapan ikan. Saat ini kegiatan penangkapan ikan di Indonesia menghadapi beberapa permasalahan, seperti penggunaan alat tangkap, padahal penggunaannya dilarang oleh Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Reformasi UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004, namun masih banyak nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dalam pasal tersebut. Penggunaan alat tangkap yang disebutkan dalam Undang-Undang dapat menyebabkan terganggunya bahkan rusaknya ekosistem di laut, habisnya potensi sumber daya perikanan yang ada, meningkatnya persaingan antar nelayan karena sumber daya perikanan yang semakin berkurang dan turunnya kegiatan ekonomi perikanan.