KETETAPAN HUKUM DAN SANKSI TANPA NEGOSIASI: TINDAKAN PREVENTIF DALAM UPAYA MENEKAN BUDAYA ANTI KORUPSI

Penulis

  • Juli Esther Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Meli Hertati Gultom Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Alex Denischael Berutu Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Ketetapan Hukum, Sanksi Tanpa Negosiasi, Budaya Anti Korupsi

Abstrak

Keberadaan korupsi dapat memperlambat pertumbuhan pergerakan ekonomi bahkan menghancurkan suatu negara jika korupsi masih selalu terjadi. Maka, sangat penting untuk membasmi tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Selain pada banyaknya celah yang dapat ditembus oleh para koruptor, dari segi hukum dan sanksi yang diberikan tidak cukup memberatkan bagi para pelakunya. Memperkuat hukum serta implementasi sanksi yang tegas dan tidak dapat ditawar-tawar sebagai langkah terdepan menciptakan budaya anti-korupsi. Tulisan ini menganalisis hukum yang berlaku di Indonesia terkait korupsi sebagai pengetahuan awal bagaimana negara melarang terjadinya korupsi. Analisis yang dilakukan menggunakan metode normatif dengan pendekatan analitis dan pendekatan komparatif sebagai perbandingan keberhasilan implementasi hukum positif dalam suatu negara. Dari analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa Indonesia masih lemah akan kekuatan hukum yang berlaku dan budaya anti korupsi dan perlunya pengadaan undang-undang baru yang mampu mengembalikan secara penuh kerugian negara.

The existence of corruption can slow down the growth of economic movement and even destroy a country if corruption still occurs. So, it is very important to eradicate the crime of corruption to its roots. In addition to the many loopholes that can be penetrated by corruptors, in terms of laws and sanctions given are not burdensome enough for the perpetrators. Strengthening the law and implementing strict and non-negotiable sanctions are at the forefront of creating an anti-corruption culture. This paper analyzes the applicable laws in Indonesia related to corruption as an initial knowledge of how the state prohibits corruption. The analysis uses a normative method with an analytical approach and a comparative approach as a comparison of the successful implementation of positive law in a country. The analysis shows that Indonesia is still weak in the strength of the applicable law and anti-corruption culture and the need to procure new laws that are able to fully reco ver state losses.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29