ANALISIS HUKUM PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN ASAS OPORTUNITAS
Kata Kunci:
Penerbitan Surat, Perintah, Penghentian Penuntutan, Asas OportunitasAbstrak
Jaksa dapat menghentikan penuntutan dan bukan mengenyampingkan perkara, menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum bukan kepentingan umum. Apabila dilihat dari latar belakang sejarah sesungguhnya awal mula asas oportunitas itu dibawa oleh Belanda ke Indonesia. Praktek yang diturut oleh Penuntut Umum di Indonesia sejak zaman Belanda adalah menganut principe-oportunita. Penyampingan perkara merupakan suatu cara dimana tidak perlu (menghukum) seseorang yang bersalah walaupun orang tersebut telah terbukti bersalah atas dasar asas oportunitas yang yang berlaku pada yurisdiksi kejaksaan. Metode penelitian ini merupakan cara yang akan diterapkan oleh peneliti dalam penelitiannya yang akan dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan tergantung jenis penelitian yang dilakukan. Kewenangan hukum penerbitan surat perintah penghentian penuntutan berdasarkan asas oportunitas Jaksa dalam penghentian penuntutan perkara pidana jika dikaitkan dengan asas oportunitas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah merupakan kewenangan. untuk tidak melakukan penuntutan karena alasan kebijakan bukan disebabkan alasan teknis sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP. Kebijakan hukum penerbitan surat perintah penghentian penuntutan berdasarkan asas oportunitas pada KUHAP dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat memberikan penjelasan secara tegas walaupun asas oportunitas diakui keberadaannya. penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Hambatan hukum penerbitan surat perintah penghentian penuntutan yang dialami oleh jaksa dalam penerbitan surat perintah penghentian penuntutan adalah disebabkan karena dua alasan yakni tidak adanya batasan pengertian “demi kepentingan umum” dan dualisme asas yang dianut dalam KUHAP, pada pelaksanaan penghentian berdasarkan asas oportunitas terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan.