ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN CEK/BLIYET GIRO YANG TIDAK CUKUP YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN
Kata Kunci:
Cek/Bilyet Giro;, Tindak Pidana;, Penipuan.Abstrak
Transaksi pemindah-bukuan atau dikenal dengan sebutan transfer dari pemilik rekening giro kepada orang yang ditunjuk. Dalam kegiatan transaksi bisnis, para pengusaha sering menggunakan bilyet giro sebagai alat bayar kredit dengan memindahtangankan bilyet giro kepada pengusaha lain. Perlu diketahui bahwa bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan dari tangan ke tangan maupun endosemen. Metode Penelitian adalah cara yang mengatur secara runtut dan baik dengan menggunakan metode ilmiah yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, maupun guna menguji kebenaran maupun tidak kebenaran dari suatu dari suatu pengetahuan, gejala, atau hepotesa. Perlindungan hukum dalam penggunaan cek dan bilyet giro Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia demikian pula dengan perjanjian yang dibuat antara para pihak dalam penerbitan bilyet giro tidak memberikan kejelasan perlindungan terhadap pemegang bilyet giro, yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong saat ini yang dilakukan oleh bank jika terjadinya penolakan bilyet giro kosong bank hanya memberikan memperingatkan nasabah yang bersangkutan dengan surat peringatan untuk tidak melakukan penerbitan bilyet giro kosong. Cek merupakan alat pembayaran tunai, sehingga penarik yang memberikan cek kosong kepada penerima dapat memberikan harapan kepada penerima bahwa suatu waktu cek tersebut dapat dicairkan, apalagi pada saat penyerahan cek tersebut, penarik mengetahui dengan pasti dan sadar bahwa dana di dalam rekening gironya tidak ada atau tidak mencukupi nilai cek yang dikeluarkan, apalagi kenyataannya setelah dicairkan oleh penerima ternyata tidak ada saldo atau saldo tidak cukup pada rekening giro penarik, maka penarik dapat dikategorikan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.Hambatan dalam penggunaan cek dan bilyet giro penarik memberikan bilyet giro kepada penerima, dengan perkataan lain penarik memberikan janjinya untuk membayar utang tepat pada jangka waktu efektif sesuai ketentuan yang mengatur tentang bilyet giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari. Lemahnya undang-undang mengenai penarikan Bilyet Giro kosong merupakan kendala utama bagi para penerima Bilyet Giro kosong untuk mengajukan kasus Bilyet Giro kosong ke Pengadilan Negeri. Sehingga banyak para penerima Bilyet Giro kosong membiarkan kerugiannya tersebut dan Bilyet Giro kosong yang didapatnya hanya disimpan berharap penerbit Bilyet Giro kosong tersebut akan mengganti melunasi walaupun dengan cara mencicil, sudah cukup membuktikan bahwa Bilyet Giro sudah tidak lagi relevan digunakan sebagai alat pembayaran.