KUALIFIKASI PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Novita Mayasari Angelia IAIN Palangka Raya
  • Ahmidi IAIN Palangka Raya

Kata Kunci:

Pelayanan Publik, Pemerintah, Landasan Hukum, Kualifikasi

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberikan kualifikasi dari pelayanan publik yang berkualitas, sehingga menjadi acuan untuk instansi pemerintahan yang bergerak di bidang publik. Ombudsman telah menghimpun penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik, hasilnya menunjukkan bahwa 10,92% atau 64 pelayanan publik di tingkat kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki kualitas yang rendah. Berdasarkan haltersebut artikel ini berfokus pada analisis kualifikasi pelayanan publik yang berkualitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, mengenai kualifikasi dari pelayanan publik yang berkualitas terdapat dalam Perilaku Pelaksanaan dalam Pelayanan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pelayan publik harus berprilaku adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, andal dan bertanggungjawab kepada masyarakat sebagai penerima layanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder, primer dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31