PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS PEMBUATAN AKTA OTENTIK BERDASARKAN DOKUMEN PALSU OLEH PARA PIHAK

Penulis

  • Lili Julianti Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara
  • Maman Sudirman Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Akta Otentik, Dokumen Palsu

Abstrak

 

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila terdapat peyangkalan dan/atau pengingkaran terkait akta yang dibuat oleh Notaris perihal dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang didapatkan saat pembuatan akta ternyata palsu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyerahkan dokumen-dokumen atau memberikan identitas palsu tersebut. Hal ini dikarenakan akta yang telah dibuat oleh notaris tersebut berisikan keterangan tertulis dari para penghadap. tidak ada alasan apapun bagi Notaris untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya oleh karena Notaris wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala Tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggungjawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Sebaliknya apabila unsur kesalahan atau pelanggaran tersebut terjadi dari pihak penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya menuangkan ke dalam akta mengenai hal-hal yang disampaikan oleh klien atau para pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31